Kata Pengantar
Puji syukur Saya ucapkan atas kehadirat Allah
SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya Saya masih diberi kesempatan untuk untuk
menyelesaikan makalah ini. Dimana makalah ini merupakan salah satu dari tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi, yaitu tentang jenis – jenis Koperasi. Saya
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tujuan dibuatnya Makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas Ekonomi Koperasi,yang bertujuan agar Mahasiswa/ i mengetahui
ruang lingkup koperasi di Indonesia. Koperasi adalah suatu lembaga usaha
yang dimana untuk membantu kinerja Menteri Koperasi dan atau untuk meningkatkan
Pendapatan Nasional . Koperasi berdampak langsung kepada SDM , karena dengan
adanya koperasi individualis atau kelompok akan berpikir bagaimana
memaksimalkan keuntungan, meminimkan pengeluaran dan mengelola bagaimana cara
untuk membuat kinerja untuk memotivasi para pelaku koperasi
1. Pengertian informasi dasar SHU
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
.• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
1. Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
2.
Prinsip pembagian SHU
=> SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
=> SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
=> Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
=> SHU anggota di bayar secara
tunai.
3. Pembagian SHU peranggota
4. Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
5. a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
Pola Manajemen Koperasi
- Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian
Manajemen
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses
kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta
dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
·
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
2. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai
pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan
bahwa Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Pengurus
Pengurus
merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili
Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
·
Tugas Pengurus
1.
mengelola koperasi dan usahanya;
sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan
usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan
dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
2.
mengajukan Laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi
dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib.
4. Pengawas
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
·
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
1
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2
pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3
Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
·
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
1.
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
2.
Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
3.
Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
- Pendekatan Sistem pada Koperasi
1.
Di satu pihak pemrakarsaan bagi
pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar
yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan
koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa
dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan
yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
JENIS KOPERASI
Sesuai
(PP No. 60 / 1959) dan sesuai wilayah administrasi pemerintah
Menurut (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
a. Koperasi
Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi
Pusat
adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi
Gabungan
adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi
Induk
adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan
dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal
ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Bentuk
Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap Desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap
Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap
Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
BENTUK
KOPERASI
Bentuk koperasi adalah suatu aturan yang sudah di buat
berdasarkan ketentuan dari penjenisan koperasi tersebut.
Sesuai (PP No. 60 / 1959) dan
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi
Pusat
adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi
Gabungan
adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi
Induk
adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
ARTI MODAL KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat
itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan
pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan
muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi
rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih
cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia.
Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan
dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi
menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia
usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ;
1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil
dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota
berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam
perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU
sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur
permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur
pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan
hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan
kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah
yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang
dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar
ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
SUMBER MODAL
Menurut UU No 12 / 1967 :
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967)
Menurut UU No. 25 / 1992:
·
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
·
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
·
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
DAFTAR PUSTAKA
http://www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar